Rabu, 11 November 2009

era soekarno



Dekrit 5 Juli 1959 : Bung Karno Bubarkan Parlemen
Tahun 2001 yang lalu, Presiden Abdurahman Wahid membuat pernyataan kontraversi. Sekalipun Antara sudah menariknya kembali berita tersebut, tapi pernyataan Gus Dur yang akan membubarkan DPR hasil Pemilu 1999 mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Bahkan telah ditentang oleh dua orang pembantu dekatnya: Menkeh/HAM Yusril Ihra Mahendra dan penasehat urusan hukum Presiden, Prof Harun Alrasid. Saat ini tidak ada alasan bagi Presiden mengeluarkan dekrit dan membubarkan DPR. Keduanya mengingatkan kalau hal tersebut dilakukan, bukan saja merupakan tindakan inkonstitusional, tapi juga bisa dituduh melakukan kudeta.

Berlainan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ketika itu negara dinyatakan dalam keadaan bahaya (SOB). SOB mulai diberlakukan sejak 1956 dan baru dicabut kembali Mei 1963.

Bung Karno dalam dekritnya kembali ke UUD 45 sekaligus telah membubarkan konstituante (MPR) hasil Pemilu 1955. Dengan alasan lembaga tertinggi negara ini telah menolak usulnya untuk memberlakukan kembali UUD 45. Anjurannya ini disampaikan 25 April 1959. Dekrit Presiden ini telah mendapat dukungan pihak militer. Yang sejak Oktober 1952 memang telah mendesaknya untuk memberlakukan kembali UUD 45. Pihak militer dibawah pimpinan KSAD Jenderal Nasution sendiri yang memimpin demo ke Istana ketika itu.

Hanya 5 hari setelah dekrit 5 Juli 1959, Bung Karno telah membentuk kabinet kerja pertama. Ia kemudian membentuk DPA dengan Bung Karno sendiri sebagai ketua. Kemudian dibentuknya Front Nasional.

Sekalipun Parlemen (DPR) hasil Pemilu 1955 pada 22 Juli telah menyatakan kesediannya untuk bekerja terus dibawah UUD 45, tapi 5 Maret 1960 Bung Karno membubarkannya. Dengan alasan DPR tidak mau mendukung Demokrasi Terpimpin, sementara RAPBN 1961 tidak mendapat dukungan dari wakil-wakil rakyat ini. Ia pun membentuk DPR-GR (Gotong Royong) pada 27 Maret 1960.

Dengan istilah ‘meretul’ DPR, sasaran utamanya DPR-GR adalah membuat ‘wakil-wakil rakyat’ ini sekedar sebagai ‘pembantu’ Presiden. Kemudian mengakhiri eksistensi partai-partai politik yang oposional, serta mengikat semua parpol dalam Front Nasional. (Dr AH Nasution: ”Memenuhi Panggilan Tugas Jilid 5 : Kenangan Masa Orla.”).

Kalau Dekrit 5 Juli 1959 mendapat dukungan Menteri Keamanan Nasional/KSAD Jenderal Nasution, tidak demikian saat pembubaran DPR hasil Pemilu 1955. ”Saya tidak ikut dalam penggarapan DPR ini. Tapi mendadak saya terkejut ketika menerima rencana susunan DPR yang oleh Presiden dijadikan DPR-GR,” Nasution dalam bukunya itu.

Presiden mengambil kebijaksanaan untuk menyerahkan retooling DPR itu dengan ketiga pimpinan partai Nasakom. Untuk itu diundang ke Istana Tampaksiring (Bali) Ali Sastroamidjojo (PNI), Idham Chalid (NU), DN Aidit (PKI), dan Nasution (ABRI). Akan tetapi, Pak Nas telah menugaskan Kolonel Wiluyo Puspojudho ke Tampaksiring. ”Padanya saya instruksikan untuk mengomandir Nasakom dengan Polkar (Politik Karya). Rupanya Bung Karno dan parpol-parpol merasa tidak enak dengan usul saya ini. Hingga dalam pidato-pidatonya Bung Karno menyerang gagasan Polkar untuk mengganti Nasakom,” demikian Pak Nas. Pertentangan antara Bung Karno dan Pak Nas ini berlangsung terus hingga pecahnya pemberontakan G30S/PKI. Pak Nas sendiri luput dari pembunuhan pada kudeta tersebut.

Partai-partai Islam menjadi korban pertama pembubaran DPR. Kalau dalam DPR hasil pemilu 1955 perbandingan Nasionalis, Islam dan Komunis 65 - 115 - 52 anggota, maka dalam DPR-GR menjadi 44 - 33 - 30 anggota. Ditambah dengan wakil-wakil Golkar dari parpol-parpol yang bersangkutan, perbandingannya menjadi 94 - 67 - 81 anggota. Seperti pengangkatan anggota DPA, Bung Karno dalam membentuk DPR-GR tidak menyertakan partai-partai oposisi. Menurutnya, dalam demokrasi terpimpin tidak dikenal adanya oposisi, tapi gotong royong.

Dalam situasi itu timbullah reaksi KH Bisri Samsuri dari NU — yang memegang teguh sikap non kompromis terhadap kebatilan, kezaliman dan kemusrikan–. Kiai sepuh dari NU ini menuding pembentukan DPR-GR itu melanggar hukum dan konstitusi. Karena itu beliau mengganggap masuknya kedalam DPR-GR adalah ‘munkar’. Tapi ia toleran terhadap mereka yang berpandangan bahwa masuknya NU ke DPR-GR berdasarkan ‘amar ma’ruf.’ KH Bisri sekali lagi menunjukkan sikap konsekwen ketika dalam SU MPR 1978, ia dan para pengikutnya dari NU yang tergabung dalam PPP melakukan WO ketika MPR akan mengesahkan ‘aliran kepercayaan.’

Reaksi menolak pembubaran DPR dan pembentukan DPR-GR telah datang dari tokoh-tokoh lain seperti ucapan Ketua DPR Sartono (PNI) dalam sidang terakhir DPR 17 Maret 1960. Ia menolak duduk dalam DPR-GR. Sulit baginya menjadi wakil rakyat yang diangkat. Tokoh PNI lainnya yang menolak adalah Mr Iskaq. Sedangkan yang menolak dari NU terdapat pula Yusuf Hasyim, KH Imron Rosyadi dan KH M Dachlan.

Beberapa hari setelah pembubaran DPR hasil Pemilu 1955, lahir Liga Demokrasi sebagai gerakan oposisi. Anggotanya terdiri dari tokoh Partai Katolik, IPKI, dan juga dari NU, PSII dan Parkindo. Pada 20 Maret 1960, Liga membuat pernyataan bahwa pembentukan DPR-GR bertentangan dengan azas-azas demokrasi yang dijamin oleh UU.

Nasution dalam bukunya mengatakan, memang atas prakarsanya sendiri ia terpaksa menentang kebijakan Presiden. ”Dengan ini memproseslah konflik terbuka antara beliau dengan saya.” Ketika membentuk DPR-GR, Bung Karno mengangkat para wakil ketuanya orang-orang kedua dalam pimpinan parpol. Mereka statusnya disamakan dengan menteri. Bung Karno juga menambah kekuasaannya (trias politika) dengan menjadikan Ketua Mahkamah Agung sebagai menteri, dan MA menjadi lembaga yang berada dibawah kontrol politiknya.

Perlawanan terhadap dibubarkannya DPR hasil Pemilu waktu itu memang cukup sengit. Pada 22 Juni 1960, Bung Tomo mengadakan pengaduan kepada Mahkamah Agung dengan tuduhan pembubaran DPR hasil Pemilu ‘55 sebagai pelanggaran terhadap UUD 45. Pada 17 Agustus 1960, dua partai yang menjadi kekuatan oposisi, Masyumi dan PSI dibubarkan. Tapi konflik politik hampir tidak pernah henti. Berakhir dengan tragis, terjadinya Gerakan 30 September 1965

Tidak ada komentar:

Posting Komentar